Saturday, January 26, 2008

Mukhlas Merasa Lebih Bahagia Dibanding Saat bertemu Istri di Malam Pertama. Minta Dirinya Dihukum Pancung Saja


Mukhlas alias Ali Gufron,kakak kandung Amrozi, adalah narapidana mati kasus Bom Bali I yang saya temui sebelum Imam Amrozi dan Imam Samudra.Banyak cerita menarik yang didapat darinya.
=========================================================================================
Setelan baju gamis putih dan celana putih membalut tubuh mungil Mukhlas.Selembar >Khafiyeh< menutup kepalanya.Kain itu telah dijalin sedemikian rupa hingga menyerupai kopiah. Wajah pria tersebut terlihat tenang. Mulutnya sesekali menyunggingkan senyum.Nyaris tak terlihat bahwa dia adalah orang yang hidupnya telah dibatasi oleh sebuah putusan hukuman mati dari pengadilan. Dan sewaktu-waktu,regu tembak bisa saja menghabisinya.

Di ruang Kabid Administrasi dan Kamtib LP Batu, Mudianto,Mukhlas memulai wawancara dengan membacakan doa. Menurutnya,doa itu diperlukan agar wawancara yang terjadi mendapat berkah dan manfaat bagi kaum muslim di dunia, terutama untuk mujahidin-mujahidin yang saat ini masih melaksanakan jihadnya."Semoga apa yang kita lakukan hari mendapat ridho dan barokah dari Allah," ujarnya.

Selepas doa bersama itu, Mukhlas langsung bicara mengenai apa yang ia alami di dalam LP Batu selama dua tahun terakhir. Menurutnya,banyak kebahagian yang ia dapat di penjara itu. Kebahagian itu lebih dari kebahagiaan yang ia temui ketika masih berada di luar penjara.Bahkan,dia mengaku kebahagian yang ia capai di dalam penjara melebihi perasaan bahagia ketika ia bertemu dengan istrinya di malam pertama.

"Alhamdulilah,saya sangat bahagia di sini. Makanya saya ceria.Kebahagiaan saya di sini melebihi saat bertemu istri di malam pertama.Kebahagiaan di sini adalah kebahagiaan >ruh< yang berhubungan dengan Allah. Sedang kebahagiaan saat bertemu istri adalah kebahagiaan jasmani," ujarnya sambil mengelus jenggot di janggutnya yang mulai memutih.

Kebahagiaan >ruh< itu menurut Mukhlas terjadi karena selama di dalam penjara,dia bisa lebih banyak berkomunikasi dengan yang maha pencipta.Di penjara,lanjutnya,setiap hari dia bisa secara terus menerus membaca dan melafalkan ayat-ayat di kitab suci Al Qur'an. Dengan kesempatan yang lebih banyak itu,Mukhlas mengaku telah beberapa kali >katam< membaca Al Qur'an . Terus menerus membaca Al Qur'an menurutnya diperlukan hafalan yang telah ia capai. Setiap harinya,Mukhlas mengaku menargetkan membaca beberapa >juz<. Menurut dia,menjaga hafalan lebih sulit daripada menghafalnya.



" Di sini , saya bisa lebih khusuk beribadah.Kalau di rumah,baru mulai membaca Al Qur'an terkadang ada gangguan.
Ya dipangil istri atau dipanggil anak.Di sini,saya bisa lebih konsentrasi karena setiap hari saya selalu berada di dalam sel seorang diri. Tidak ada temannya," ujarnya disambung senyum.

Menurutnya, ada dua ibadah utama yang saya lakukan di sini.Yang pertam adalah ibadah umum dan yang kedua adalah ibadah >khos<.Ibadah umum adalah semua yang berkaitan dengan duniawi.Sedang ibadah >khos< adalah ibadah yang berhubungan dengan Allah seperti shalat lima waktu."Jadi,hakim telah membuat saya lebih bahagia dengan putusannya.Hakim salah telah memenjarakan kami,sebab kami malah merasa lebih bahagia.Di sini kami jarang mendengar ada pemurtadan terhadap Islam.Dan itu membuat kami bahagia," katanya.

Selain beribadah,Mukhlas mengaku mengisi hari-harinya di dalam penjara dengan membaca serta meringkas buku.Dia mengatakan,selama dua tahun di penjara,dia telah mengabiskan puluhan pack ballpoint serta puluhan buku tulis untuk meringkas. Selain buku ilmu pengetahuan Islam,dia juga menyampatkan diri mengaku membaca buku-buku hukum di Indonesia dan dunia. Bahkan,saat wawancara kemarin,dia membawa serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga mengaku memiliki koleksi buku yang beragam.

Sedang soal kunjungan keluarga ke LP Batu , Mukhlas mengaku istri dan anaknya hanya setahun sekali datang.Dia mengaku maklum dengan kondisi itu.Sebab,istri dan anaknya tinggal di Malaysia.Namun, keluarganya di Lamongan lebih sering datang."Alhamdulilah saya juga dapat kunjungan keluarga.Terutama dari Lamongan.Kalau anak istri saya setahun sekali.Mereka kan tinggal di Malaysia.Yang sering datang ke sini dari Lamongan," jelasnya.

Ditanya mengenai kemungkinan mengajukan grasi ke presiden,Mukhlas terang-terangan menolak hal itu.Menurutnya,jika dia mengajukan grasi,itu sama artinya dengan pengakuan bersalah atas apa yang ia lakukan.Selain itu,dengan mengajukan grasi,sama artinya dengan pengakuan atas persidangan yang menurutnya melanggar hukum Islam. Dengan tegas Mukhlas menyatakan persidangan atas dirinya dan para mujahidin adalah persidangan setan. Indikasinya adalah keberadaan hakim dan jaksa yang kebanyakan non muslim."Hukum saya adalah hukum Islam.Dan saya tidak mengakui hukum yang menjadi dasar penghakiman kami. Pengadilan yang mengadili kami adalah pengadilan setan," katanya.

Penolakan tas dasar hukum itu menurut Mukhlas juga ia >ejawantahkan< saat dirinya menolak menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu.Ketika itu,kata dia,beberapa petugas pengadilan datang untuk menyerahkan putusan PK kepada dirinya serta dua terpidana mati lainnya.Namun,ketiganya menolak menerima. Mereka meminta petugas itu menyerahkan putusan itu kepada kuasa hukum mereka , Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Sebenarnya simpel saja.Kami sejak awal sudah menyerahkan perkara ini kepada TPM, jadi mereka bisa menyerahkan putusan itu kepada kuasa hukum kami. Bukan malah bersusah-susah mendatangi kami di sini . Lagi pula,kami pasti menolaknya. Karena kalau kami menerima itu,berarti kami berdosa. Kami berdosa telah mengakui hukum yang bukan hukum Islam,"katanya. Lebih lanjut dia mengaku mengatakan KUHP yang selama ini menjadi dasar penindakan perkara di Indonesia suatu saat akan masuk ke tong sampah . Peristiwa itu akan terjadi saat Islam meraih kemenangan nantinya.

Dia menambahkan,apa yang ia lakukan hingga harus berujung dengan penjara itu adalah perjuangan melawan pemurtadan dan penindasan terhadap Islam.Dan hingga sekarang menurutnya belum ada satu alasan pun yang dapat digunakan untuk menyalahkan aksi pengeboman itu.Aksi itu dilakukan semata-mata atas nama jihad melawan kemusyrikan dan kemungkaran. Dan jihad itu berada di di jalan Allah." Saya berjuang demi Islam. Saya berjihad melawan kemusyrikan di jalan Allah. Dan itu benar menurut saya,"lanjutnya.

Karena meyakini dirinya berjuang atas nama Islam itulah,Mukhlas menyatakan ingin dihukum dengan dasar hukum Islam.Kalau pun harus menghadapi hukuman mati,dia ingin menikmati itu dengan hukuman pancung, hukuman yang sesuai dengan syariat Islam.Selain ingin mati di jalan yang ia yakini,Mukhlas juga ingin menunjukkan kepada mujahidin bahwa dirinya tidak takut menghadapi kematian.Dengan itu,dia berharap semangat para mujahid terus berkobar.Sehingga mereka terus berjihad di jalan Allah untuk mencari syahid.

Soal kemungkinan permintaan hukuman pancung atas dirinya tidak dikabulkan karena Indonesia bukan negara penganut hukum Islam,Mukhlas mengaku tidak merisaukannya.Yang penting,kata dia,dia sudah mencoba meminta hukuman pancung atas dirinya."Yang penting saya sudah melakukannya.Disetujui atau tidak,itu urusan mereka," tandasnya datar.Dan,sesaat berikutnya, waktu pertemuan pun usai.Selanjutnya, Imam Samudra >lah< yang bakal bercerita. Mau tahu ?

No comments: